Suara.com - Grab Indonesia merespon ihwal larangan pengemudi ojoek online berbasis aplikasi yang dilarang mengangkut penumpang sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB).
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, saat ini pihak Grab tengah menindaklanjuti adanya aturan tersebut seiring dengan ditekennya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta oleh Menteri Kesehatan Terawan.
"Sejak awal penyebaran virus COVID-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap COVID-19 termasuk para mitra pengemudi kami. Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9 Tahun 2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).
Sejauh ini, lanjut Tri, Grab Indonesia secara aktif sudah memberikan imbauan kepada mitra pengemudi dan pengiriman agar mengutamakan kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pengemudi diimbau melalukan langkah-langkah antisipasi.
Baca Juga: Imbas Status PSBB di Jakarta, Ojol Dibatasi Tak Bisa Angkut Penumpang
"Semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," tuturnya.
Diketahui, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ikut berdampak terhadap pengemudi ojek online atau ojol.
Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi toda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.
Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Pasal 15 mengenati pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi