Suara.com - Usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi, dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi. Antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) sudah memberikan solusi terbaik berupa program asuransi pertanian yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
"Asuransi pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usaha taninya. Asuransi ini merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin", ujar Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca Juga: Antisipasi Kemarau 2020, Kementan Bangun Embung dan Parit
AUTP bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani, jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
"Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen," tambah Mentan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar sebagai nilai pertanggungan per musim tanam, premi sebesar Rp 180 ribu rupiah per hektare per musim tanam.
"Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen sebesar Rp 144 ribu per hektare per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 persen sebesar Rp 36 ribu rupiah per hektare per musim tanam," bebernya.
Program AUTP ini dilaksanakan dalam koordinasi dengan Kostratani/BPP/UPTD. Petani atau petani penggarap yang tergabung dalam kelompok tani, memiliki sawah paling luas 2 hektare per pendaftaran per musim tanam, dapat mendaftar AUTP dengan mengisi form digital melalui aplikasi SIAP dengan didampingi PPL.
Baca Juga: Di Bandung, Kementan akan Rehabilitasi Irigasi Seluas 1200 Hektare
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Setelah premi 20 persen dibayarkan ke rekening perusahaan asuransi, pada aplikasi SIAP langsung terbit polis asuransinya per kelompok tani