Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pengaju kredit atau debitur kendaraan agar mengajukan keringanan kepada bank maupun perusahaan pembiayaan.
Sehingga, perusahaan pembiayaan akan memproses permintaan keringanan tersebut. Jika tak melakukan pengajuan keringanan, maka pengambilan kendaraan akibat macetnya pembayaran bisa saja dilakukan.
"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putri Djarot dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Adapun keringanan yang didapat diantaranya, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
Baca Juga: Gojek dan Grab Dipanggil OJK Terkait Kredit Motor Mitra Pengemudinya
Keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan itu dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.
"Bank atau Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," tegas Sekar.
Sekar pun juga meminta, para Bank atau Perusahaan Pembiayaan bisa menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
"Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," tutup Sekar.
Baca Juga: OJK Klaim 110 Leasing Sudah Berlakukan Penundaan Bayar Kredit