Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Gojek dan Grab guna meminta data pengemudi online berserta data kendaraannya.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan, data tersebut diperlukan untuk mendata berapa banyak pengemudi online yang tak bisa mencicil pembiayaan kredit kendaraan.
"OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," ujar Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Sekar menuturkan, permintaan data pegemudi online juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Bantu Ojol Terdampak Corona, Pemilik Gratiskan Kos-kosan 3 Bulan
"Hingga saat ini, OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing)," kata Sekar.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit.
Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Unik, Begini Cara Seorang Nenek Berbagi ke Driver Ojol dan Pedagang