Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit. Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Kamis (19/3/2020). Himpunan perbankan yang masuk ke dalam 15 bank terbesar di Indonesia masuk dalam daftar ini, tak terkecuali Bank BJB, yang ikut mengadopsi program keringanan ini.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto mengatakan, perseroan mengadopsi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk memberikan stimulasi perekonomian masyarakat yang terhantam pandemi Corona. Sebagai bank besar yang memiliki jangkauan nasabah luas, perseroan menyadari kebijakan ini akan berdampak signifikan.
Kelonggaran diberikan kepada seluruh nasabah yang terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.
Baca Juga: Dukung Ekonomi, Bank BJB Susun Pedoman Implementasi Restrukturisasi Kredit
"Kami memandang, langkah ini merupakan kebijakan yang telah sesuai dengan kondisi objektif sebagai upaya melindungi kepentingan perekonomian bersama. Perseroan juga telah melakukan tindakan-tindakan terukur memitigasi risiko, sekaligus menyediakan pedoman pelaksanaan teknis program restrukturisasi agar dapat mendatangkan manfaat yang optimal bagi debitur dan bank," kata Widi.
Keringanan yang diberikan Bank BJB berlaku bagi seluruh nasabah yang terdampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kategori debitur yang diprioritaskan dalam mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, antara lain untuk pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, pengelola usaha mikro dan usaha kecil. Jangka waktu keringanan angsuran diberikan maksimum selama satu tahun.
"Teknis mekanismenya, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dan melengkapi data yang bisa dilakukan secara online, sebelum kemudian Bank BJB akan melakukan assesment. Restrukturisasi diberikan berdasarkan profil untuk menentukan pola perpanjangan waktu. Persetujuan restrukturisasi disampaikan secara online atau via website Bank BJB," ujar Widi.
Berikut ini daftar 15 bank terbesar yang ikut menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit:
- Bank BRI
- BCA
- Bank Mandiri
- Panin Bank
- BTPN
- Maybank
- Bank BTN
- Bank DBS
- Bank BJB
- BNI
- CIMB Niaga
- OCBC NISP
- Bank Danamon
- Bank Permata
- Bank HSBC
Baca Juga: Lawan Covid-19, Bank BJB Serahkan Bantuan Rp 2 M ke Jabar Quick Response