OJK Klaim 110 Leasing Sudah Berlakukan Penundaan Bayar Kredit

Senin, 06 April 2020 | 09:15 WIB
OJK Klaim 110 Leasing Sudah Berlakukan Penundaan Bayar Kredit
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim hingga saat ini sudah ada ratusan lebih perusahaan pembiayaan (leasing) yang melaporkan dapat melakukan restrukturisasi atau memberikan relaksasi kredit terhadap debiturnya karena imbas merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Restrukturisasi ini juga atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak virus corona.

“Sampai akhir Maret sudah 110 perusahaan yang mengumumkan kesempatan restrukturisasi. Bukan berarti yang lain tidak akan melakukan. Tinggal masalah teknis,” kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Senin (6/4/2020).

Meski demikian, lanjutnya, keringanan berupa 'libur' bayar cicilan ini diberikan dalam bentuk perpanjangan waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang bersifat sementara.

Baca Juga: Debt Collector Hingga Bank Keliling Dilarang Nagih Utang Ditengah Corona

“Jadi, bukan berarti libur nyicil ini berlaku selamanya, karena kewajiban tetap harus dilunasi alias diselesaikan. Untuk sementara, boleh libur nyicil, nanti tetap harus bereskan cicilan,” sambungnya.

Untuk diketahui, saat ini perusahaan pembiayaan di Indonesia mencapai 180 perusahaan.

Menurutnya, pihak regulator dan asosiasi telah mengeluarkan tata cara pengajuan keringanan cicilan kredit ini. Ia juga meminta nasabah mematuhi tata cara yang sudah ditetapkan.

“Tidak perlu datang, tetapi cukup secara elektronik,” katanya.

Adapun OJK mencatat sudah ada 10.260 nasabah yang mengajukan permohonan keringanan kredit ini.

Baca Juga: 2 RW di Jakbar Lockdown, Pedagang hingga Penagih Utang Dilarang Masuk!

Untuk itu, lanjut Riswinandi, nasabah harus proaktif jika termasuk dalam kategori debitur yang dapat mengajukan restrukturisasi kredit.

“Perusahaan sudah komitmen dengan OJK. Cuma siapa debitur yang diberikan keringanan cicilan kredit harus masuk ke dalam kategori. (Jadi yang dapat keringanan) Dari pengumuman perusahaan,” jelasnya.

Yang pasti, jelasnya, keringanan diberikan hanya kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir ojek online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI