OJK Klaim 110 Leasing Sudah Berlakukan Penundaan Bayar Kredit

Senin, 06 April 2020 | 09:15 WIB
OJK Klaim 110 Leasing Sudah Berlakukan Penundaan Bayar Kredit
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Perusahaan sudah komitmen dengan OJK. Cuma siapa debitur yang diberikan keringanan cicilan kredit harus masuk ke dalam kategori. (Jadi yang dapat keringanan) Dari pengumuman perusahaan,” jelasnya.

Yang pasti, jelasnya, keringanan diberikan hanya kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir ojek online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI