Surat Edaran Larangan Transportasi di Jakarta Heboh, Ini Kata Kepala BPTJ

Minggu, 05 April 2020 | 18:20 WIB
Surat Edaran Larangan Transportasi di Jakarta Heboh, Ini Kata Kepala BPTJ
Bus Transjakarta tujuan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).[Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan dan pembatasan sejumlah transportasi.

Namun, SE tersebut sempat heboh, karena pelarangan dan pembatasan sejumlah transportasi tersebut tak mengikat dan hanya sebuah rekomendasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan operator Transportasi.

Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan latar belakang adanya SE tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.

Sehingga, SE tersebut bisa jadi pedoman para Pemprov dan operator untuk membatasi pergerakan orang.

Baca Juga: Mulai Besok, Sosialisasi Pengguna Transportasi Umum Wajib Masker Dimulai

"Kami membuat SE itu agar seluruh stakeholder dapat mengantisipasi kira-kira apa yang bisa dikerjakan. Tapi mungkin salahnya banyak yang membacanya tidak secara keseluruhan sehingga membuat heboh," ujar Polana kepasa Wartawan lewat Video Conference di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Menurut Polana, keluarnya SE tersebut juga sudah persetujuan Menteri Perhubungan ad interim. Apalagi, SE tersebut memang sengaja melarang dan membatasi banyak moda, untuk antisipasi pergerakan yang masif di angkutan transportasi.

Kendati begitu, tambah Polana, rekomendasi tersebut bisa dijalankan, jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) pada Jabodetabek.

"Di dalam PP 21 ada pembatasan transportasi, makanya dalam SE saya adalah bunyinya pembatasan moda transportasi. Itu sebenarnya antisipasi dulu lah sebelum peraturan lebih tinggi bisa berlaku," tutup Polana.

Baca Juga: Anies Tegaskan Penumpang Tak Pakai Masker Dilarang Naik Transportasi Umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI