Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta operator transportasi umum untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker saat berada di sarana transportasi.
Hal ini, berlaku untuk penumpang transportasi Bus TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, dan LRT Jakarta. Permintaan ini sesuai dengan Memo Gubernur Anies kepada para operator transportasi Umum itu.
"Bila tanpa Masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," tulis Anies dalam Memo tersebut yang dikutip Suara.com, Minggu (5/4/2020).
Anies pun juga meminta untuk operator mensosialisasikan secara masif kepada penumpang di prasarana transportasi mulai dari halte, stasiun dan terminal.
Baca Juga: Transportasi Ditutup, Pulau Bawean Lockdown!
"Sosialisasi ini mulai dijalankan pada Senin 6 April 2020 dan mulai diterapkan pada 12 April 2020," kata Anies.
Untuk diketahui, PT Transportasi Jakarta mewajibkan setiap penumpang menggunakan masker selama berada di dalam halte dan bus TransJakarta. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Minggu, 12 April 2020.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti seruan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di area publik.
"Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya. Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki maupun menggunakan bus."
Baca Juga: Kemenkes Didesak Setujui Rekomendasi BTPJ Soal Pembatasan Transportasi