Suara.com - Manfaat asuransi pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dirasakan enam kelompok tani (poktan) di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sawah seluas 33,75 hektare yang mengalami gagal panen mendapatkan klaim asuransi.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, usaha tani merupakan kegiatan yang tergantung fenomena alam, sehingga diperlukan tindakan yang cermat dalam menghadapinya.
"Saat musim kemarau, petani harus dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Begitu juga saat musim penghujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam ini dapat dihadapi jika prasarana dan sarana siap serta sesuai," katanya, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Menurutnya, penggunaan benih yang sesuai (spesifik lokasi), pemberian pupuk seimbang dan tepat waktu, penggunaan pestisida secara bijak, serta manajemen pengairan merupakan hal-hal yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Capai Indonesia Lumbung Pangan 2045, Kementan Optimalisasi Irigasi
"Ketika hal-hal tersebut sudah terpenuhi, maka kegiatan usaha tani dapat berjalan lancar, sehingga mampu menghasilkan produksi yang yang diinginkan. Tetapi terkadang, sering terjadi gagal panen karena fenomena iklim, sehingga melunturkan semangat petani," tambah Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy.
Agar semangat petani tidak padam, pemerintah dalam hal ini Kementan membuat program perlindungan kepada petani yakni asuransi pertanian. Bahkan untuk memberikan kemudahan petani, pemerintah memberikan subsidi preminya hampir 80 persen.
"Asuransi pertanian merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim, dan jenis risiko lain yang telah ditetapakan. Asuransi pertanian ini pada dasarnya membantu petani apabila terjadi kegagalan," paparnya.
Sarwo menambahkan, dengan asuransi pertanian, maka petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim. Petani yang mengikuti asuransi pertanian akan mendapatkan penggantian Rp 6 juta per hektare.
"Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya," kata Sarwo.
Baca Juga: Antisipasi Kemarau 2020, Kementan Bangun Embung dan Parit
Asuransi pertanian atau lebih dikenal juga AUTP yang dikembangkan Kementan, sampai saat ini tak menemui banyak kendala. Pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo pun berjalan lancar.
"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah. Hanya Rp 36 ribu per hektare, dari aslinya Rp 180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut karena jika mereka gagal panen, 'kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per hektare," ujar Sarwo.
Untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo juga menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Petani atau kelompok tani yang akan mendaftar asuransi didampingi oleh penyuluhnya mendaftar dengan mengisi form digital pada aplikasi SIAP.
AUTP diharapkan mampu memitigasi risiko usaha petani, sehingga mereka bisa berdaya saing yang lebih baik. Syarat utamanya, petani dengan sukarela mau menjadi peserta AUTP.
"Setelah menjadi peserta AUTP, petani otomatis akan mendapat jaminan perlindungan terhadap risiko usaha tani, sehingga setelah mendapatkan klaim, petani bisa melakukan usaha taninya kembali," pungkasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone, Sunardi Nurdin mengatakan, keenam petani tersebut ikut asuransi dengan membayar Rp 36 ribu per hektare.
"Keenam kelompok tani yang sawahnya gagal panen tersebut, diberikan pencairan dana Asuransi Usaha Tani Padi totalnya Rp 202,5 juta atas lahan yang gagal seluas 33,75 hektare," ujarnya.