"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah. Hanya Rp 36 ribu per hektare, dari aslinya Rp 180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut karena jika mereka gagal panen, 'kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per hektare," ujar Sarwo.
Untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo juga menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Petani atau kelompok tani yang akan mendaftar asuransi didampingi oleh penyuluhnya mendaftar dengan mengisi form digital pada aplikasi SIAP.
AUTP diharapkan mampu memitigasi risiko usaha petani, sehingga mereka bisa berdaya saing yang lebih baik. Syarat utamanya, petani dengan sukarela mau menjadi peserta AUTP.
"Setelah menjadi peserta AUTP, petani otomatis akan mendapat jaminan perlindungan terhadap risiko usaha tani, sehingga setelah mendapatkan klaim, petani bisa melakukan usaha taninya kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Capai Indonesia Lumbung Pangan 2045, Kementan Optimalisasi Irigasi
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone, Sunardi Nurdin mengatakan, keenam petani tersebut ikut asuransi dengan membayar Rp 36 ribu per hektare.
"Keenam kelompok tani yang sawahnya gagal panen tersebut, diberikan pencairan dana Asuransi Usaha Tani Padi totalnya Rp 202,5 juta atas lahan yang gagal seluas 33,75 hektare," ujarnya.