DPR Ingatkan Pemerintah, Hati-hati Turunkan Harga Gas

Jum'at, 03 April 2020 | 16:18 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah, Hati-hati Turunkan Harga Gas
Ilustrasi pipa gas.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi VII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan penurunan harga gas menjadi  6 dolar AS per MMBTu, mengingat kondisi perekonomian sedang mengalami perlambatan.

Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti pendapatan produsen minyak dan gas bumi (migas) untuk mendukung investasi kegiatan pencarian migas. Pasalnya, saat ini harga minyak sedang mengalami penurunan.

Untuk diketahui, sebelumnya untuk menurunkan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU pemerintah akan menurunkan harga gas di hulu berkisar 4-4,5 per dolar AS MMBTU. Selain itu, biaya transportasi dan distribusi diturunkan antara 1-1,5 per dolar AS MMBTU

"Saat ini harga minyak dunia rendah. Jangan sampai kebijakan ini membuat investor hulu migas tidak berniat unt mengembangkan lapangannya. Ke depan kita akan rugi banyak," ujar Sugeng, di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Tabung Gas LPG Disemprot Disinfektan Cegah Penyebaran Covid-19

Sugeng melanjutkan, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan negara secara menyeluruh. Biaya-biaya yang harus ditanggung pelaku usaha migas masuk sebagai pendapatan negara harus dievaluasi lagi, misalnya sewa barang milik negata, pajak dan lain-lain.

Selain itu harus ada evaluasi pemberian subsidi ke hilir, agar membuat industri berkembang dan pada akhirnya memberikan efek pada perkembangan ekonomi dalam negeri, menggantikan penurunan penerimaan negara dari pengurangan bagian negara.

"Jangan ambil kebijakan sepihak dan terkesan memudahkan masalah," kata dia.

Sementara, Direktur Executive Energi Watch Mamit Setiawan mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM berencana untuk menurunkan biaya transmisi, biaya distribusi dan biaya pemeliharaan  yang berpotensi membuat badan usaha menjadi rugi.

"Selain itu juga,saya kira kebijakan ini akan menghambat badan usaha untuk pembangunan pipa ke depannya," ujarnya.

Baca Juga: Imbas Work From Home, Penggunaan Gas Elpiji Meningkat

Untuk itu dia memandang penurunan harga gas industri harus dipertimbangkan kembali. Pasalnya, akan menghambat investasi pembangunan infrastruktur gas dari sumur hingga konsumen, jika penurunan harga gas membebani industri hilir migas.

"Mereka melakukan investasi yang besar untuk pembangunan tersebut. Belum lagi, pipa transmisi dan pipa distribusi terbut juga harus di maintenance agar tetap bisa berjalan secara optimal. Belum lagi mereka harus membangung terminal regasifikasi LNG dimana sebagai cadangan mereka untuk menjaga ketersediaan gas kepada pelanggan," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI