Suara.com - Sehubungan dengan ditetapkannya perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia oleh BNPB, maka sebagai salah satu BUMN yang memiliki bisnis berkaitan dengan pelayanan publik, Taspen menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik dalam mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
Untuk itu, pelayanan pembayaran pensiun di bulan April 2020 melalui perbankan tidak dilakukan dengan kehadiran fisik atau secara langsung. Sedangkan untuk pembayaran pensiun yang dilakukan melalui POSINDO diterapkan pengaturan jadwal kepada para penerima pensiun.
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para peserta pensiun Taspen. Penerima pensiun dapat mengambil uang pensiunnya melalui Automatic Teller Machine (ATM) kantor bayar masing–masing.
Per bulan April 2020, jumlah peserta pensiun Taspen sebanyak 2.726.035 orang dengan jumlah titik layanan Perbankan dan POSINDO sebanyak 15.637 titik.
Baca Juga: Tak Perlu ke Bank, Pensiunan Bisa Tarik Dana Pensiun Lewat Agen BRILink
Menurut Direktur Operasional Taspen, Mohamad Jufri, sampai dengan kondisi darurat bencana wabah dinyatakan dicabut oleh Pemerintah, kegiatan enrollment juga ditiadakan untuk sementara.
Penerima pensiun yang sudah melakukan enrollment dihimbau untuk melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentikasi (Biometrik) di handphone. Sedangkan bagi penerima pensiun yang belum melakukan enrollment pada kantor bayar maka uang pensiun bulan April 2020 dapat diambil di ATM setelah mendapatkan otorisasi melalui video call oleh masing-masing perbankan kantor bayar penerima pensiun.
Pelaksanaan video call ini akan diinformasikan melalui SMS dan Whatsapp sebelum tanggal pembayaran.
Mohamad Jufri juga menegaskan kepada Kantor Bayar Perbankan dan POSINDO untuk menetapkan protokol layanan demi mencegah penyebaran virus COVID-19 dalam mengantisipasi apabila masih ada penerima pensiun yang masih datang ke kantor bayar.
“Mengatur jarak antrian dan tempat duduk antara penerima pensiun dan penerima pensiun lainnya minimal 1,5 meter harus dilakukan oleh kantor-kantor bayar. Selain itu dipastikan setiap kantor bayar menyiapkan thermo gun, hand sanitizer, masker, dan penyemprotan disinfektan pada ruang pelayanan, mushola, serta toilet,” kata Mohamad Jufri dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga: Fabio Quartararo: Jangan Pensiun Rossi!
Ia menghimbau kepada kantor bayar apabila menemukan penerima pensiun yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat agar dievakuasi ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.