Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru.
OJK juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran Covid-19, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dia menambahkan, secara teori hal ini disebut countercyclical, yakni negara hadir melalui dukungan kebijakan fiskal (APBN), moneter (terkait suku bunga, perbankan dll), serta kebijakan sektor riil seperti penyederhanaan larangan terbatas ekspor-impor, kemudahan impor bahan baku. Tujuan dari semua ini adalah ekonomi tetap bergerak dibawah tekanan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum BPP HIPMI Eka Sastra, mendukung pemerintah yang telah membuat Perppu yang diterbitkan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
Baca Juga: Kluster Bupati Karawang, 25 Senior HIPMI Jabar Negatif Corona
"diharapkan keputusan pemerintah yang diatur dalam Perppu mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dapat terealisasi dengan cepat sehingga bantuan sosial, subsidi, dan jaminan sosial bisa diatasi," kata dia.