HIPMI Usul Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Ekonomi Percepat Penanganan Corona

Kamis, 02 April 2020 | 16:41 WIB
HIPMI Usul Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Ekonomi Percepat Penanganan Corona
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama sejumlah pengurus dan anggota Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 usai acara pelantikan di Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk tim Gugus Tugas Ekonomi terkait wabah Covid-19. Usulan tersebut disampaikan untuk memastikan Gugus Tugas Ekonomi yang dibentuk pemerintah dalam melawan sebaran Virus Covid-19 berjalan efektif dan berhasil.

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Bagas Adhadirgha mengatakan, untuk mengejar penanganan Covid-19 khususnya di bidang ekonomi, pemerintah harus membentuk Gugus Tugas Ekonomi Covid-19 dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Koordinasi menjadi kunci utama penyelesaian wabah Covid-19.

"HIPMI mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Ekonomi terkait Covid-19 dan diiringi dengan pusat layanan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan yang ada," kata Bagas melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, pembentukan Gugus Tugas Ekonomi penting untuk menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat di tengah wabah Covid-19. Tim Gugus Tugas Ekonomi ini diharapkan mengawasi kebijakan dan realisasi di lapangan.

Baca Juga: Kluster Bupati Karawang, 25 Senior HIPMI Jabar Negatif Corona

"Kami ingin pandemi Covid-19 ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," ucapnya.

Dia menambahkan, pembentukan Gugus Tugas Ekonomi sangat dibutuhkan agar pemerintah bisa menjalankan kebijakannya dengan baik. Sebab sampai sekarang, tidak ada yang tahu sampai kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

Oleh karena itu, tim Gugus Tugas Ekonomi yang akan dibentuk oleh pemerintah sesuatu yang penting dan mendesak diwujudkan.

Selain itu, lanjut Bagas, Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo kemarin bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan mencapai di atas 3 persen.

Dia berharap, DPR bisa segera mengesahkan peraturan tersebut. Sehingga, ketentuan pelebaran defisit dapat terealisasikan dengan cepat.

Baca Juga: 7 Orang Positif Corona Setelah Hadiri Musda HIPMI Jabar, 2 Kepala Daerah

"Melebarkan defisit di atas 3 persen dan dukungan perekonomian sudah tepat. Kelas atas diberikan penghapusan pajak dan keringanan di sektor perbankan, kelas menengah ke bawah diberikan dukungan perlindungan sosial, penghapusan biaya listrik, dll. Tujuannya agar roda ekonomi tetap berputar, di tengah perlambatan yang ada," harapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI