Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) optimistis, Indonesia akan menjadi lumbung pangan pada 2045. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapainya adalah dengan optimalisasi irigasi perpompaan dan perpipaan.
Prinsip dari kegiatan irigasi perpompaan dan perpipaan adalah mengambil air dari sumber (diverting), membawa/mengalirkan air dari sumber ke lahan pertanian (conveying) mendistribusikan air kepada tanaman (distributing) mengatur dan mengukur aliran air (regulating and measuring).
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, tujuan dari kegiatan irigasi perpompaan dan perpipaan adalah memanfaatkan potensi sumber air permukaan sebagai suplesi air irigasi bagi komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, serta budidaya ternak.
Selain itu, untuk meningkatkan intensitas pertanaman dan/atau luas areal tanam, meningkatkan produktivitas pertanian, pendapatan dan kesejahteraan petani, memanfaatkan potensi sumber air permukaan sebagai air irigasi, baik di daerah irigasi maupun nondaerah irigasi.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, Kementan Siap Berikan Bantuan Mitigasi di Samosir
"Kunci utama dari jenis irigasi perpompaan ialah terdapatnya sumber air. Walaupun posisi airnya di bawah permukaan lahan pertanian tidak masalah, karena menggunakan pompa untuk pemanfaatannya," ujar Mentan.
Dengan demikian, lahan pertanian yang tidak terjangkau dengan irigasi waduk dan bendung yang umumnya secara grafitasi masih bisa mendapatkan air irigasi.
Jenis-jenis sumber air permukaan yang biasanya digunakan antara lain sungai, danau, situ/embung, saluran pembuang dan kolam air lainnya. Jika terdapat sumber air yang posisinya berada di atas lahan usaha tani akan lebih baik, karena tinggal menyalurkannya secara gravitasi ke lahan pertanian dengan menggunakan pipa (irigasi perpipaan).
"Kegiatan irigasi perpompaan dan perpipaan diprioritaskan pada lokasi kawasan pertanian yang sering mengalami kendala atau kekurangan air irigasi terutama pada musim kemarau," jelasnya.
Hal ini diharapkan dapat menambah luas areal tanam baru dan meningkatkan produktivitas. Irigasi perpompaan dan perpipaan ini, per unitnya minimal dapat melayani areal sawah seluas 20 hektare.
Baca Juga: Kementan Wajib Atur Perizinan, Peredaran dan Penggunaan Pestisida
Pemerintah Beri Bantuan Melalui Transfer
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, pemerintah memberikan bantuan dana melalui transfer langsung ke rekening kelompok yang memenuhi syarat baik teknis maupun administrasi.