Suara.com - Beredar Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan Nomor 5. BPTJ yang membatasi pergerakan kendaraan pribadi di jalan Tol, jalan nasional, maupun Arteri.
Namun, pembatasan pergerakan tak berlaku bagi orang tertentu. Dalam surat tersebut, terdapat delapan klasifikasi kendaraan yang diperbolehkan bisa melintasi Jalan Tol, Nasional, maupun Arteri.
Delapan kendaraan di antaranya, kendaraan milik Presiden dan Wakil Presiden, serta Menteri dan Pimpinan Lembaga non Kementerian.
Kemudian, kendaraan pelat merah atau Polri/TNI, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, BBM Air Bersih dan kendaraan lain yanh memiliki izin melintas dari Kepolisian.
Baca Juga: Tewas Sejak Sore, Mayat Abuy Dibiarkan Tergeletak 5 Jam, Takut Corona
Sebelumnya, Dalam surat itu, BPTJ merekomendasikan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Jasa Marga, hingga Korlantas Polri serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melarang semua mobil dan bus umum masuk ke jalan tol Jabodetabek.
Kemudian, melarang mobil dan bus umum yang dari luar memasuki jalan Nasional di Jabodetabek.
Dalam surat itu, BPTJ juga meminta ada penutupan ruas jalan tol dan arteri seperti akses pintu masuk Ciawi dan Bogor, Jalur Alternatif Cianjur-Bandung, Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan ruas Jalan Parung.
Selanjutnya, tedapat rekomendasi penutupan akses pintu tol Kopo Arah Purwakarta dan Cipularang, ruas Tol Jakarta-Cikampek, akses masuk tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas Jalan Daan Mogot, dan Joglo Raya.
Selain itu, layanan Bandara Soerkano-Hatta dan Halim diminta untuk ditutup sementara atau beroperasi sebagian. Begitu juga, layanan pelabuhan Tanjung Priok direkomendasikan untuk tutup layanan.
Baca Juga: Tawuran Pecah di Manggarai saat Wabah Corona, Polisi Masuk Gang Cari Pelaku
Tak Hanya itu, akses angkutan menuju Kepulauan Seribu juga ditutup sementara.