Beredar Surat Setop Semua Transportasi Jabodetabek, Ini Penjelasan Kemenhub

Rabu, 01 April 2020 | 21:25 WIB
Beredar Surat Setop Semua Transportasi Jabodetabek, Ini Penjelasan Kemenhub
ILUSTRASI - Penampakan penumpang di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyatakan pemberhentian sementara moda transportasi di daerah ibu kota dan sekitarnya.

SE beromor 5. BPTJ Nomor 2020 itu intinya berisikan aturan penghentian operasional kereta jarak jauh, kereta rel listrik (KRL), Bus antarkota antarprovinsi alias AKAP,  serta bus antarkota dalam provinsi atau AKDP.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional moda raya terpadu (MRT), LRT, hingga TransJakarta.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan adanya SE tersebut.

Baca Juga: 3 Saham Sektor Transportasi Ini Tak Luput dari Hantaman Corona

Namun, lanjutnya, SE tersebut tak mengikat langsung untuk diimplementasikan, tapi hanya sebagai rekomendasi kepada Pemda di Jabodetabek.

"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk  mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," ujar Adita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut Adita, sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

Dengan demikian, kalau belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi."

Baca Juga: Warga Mengeluh Transportasi Publik Dibatasi, Mahfud MD: Sabar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI