Listrik Gratis Selama 3 Bulan Wabah Virus Corona Mulai Hari Ini

Rabu, 01 April 2020 | 06:15 WIB
Listrik Gratis Selama 3 Bulan Wabah Virus Corona Mulai Hari Ini
Warga melakukan pengisian daya untuk telepon genggamnya saat banjir melanda di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (2/1). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menggratiskan bayar listrik selama wabah virus corona sejak 1 April sampai Juni 2020. Listrik gratis itu untuk masyarakat pengguna listrik 450 volt amper dan 900 VA di tengah wabah virus corona Covid-19.

Dalam keterangan pers melalui video yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020), Jokowi mengatakan pengguna listrik 450 VA dan 900 VA paling banyak di Indonesia. Kekinian, para pelanggan listrik tersebut sedang kesulitan karena adanya wabah virus corona Covid-19.

"Jadi untuk pengguna listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta orang, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan sejak April, Mei, sampai Juni," kata Jokowi.

Sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA yang berjumlah 7 juta orang, akan diberikan diskon harga sebesar 50 persen dalam periode yang sama, yakni April hingga Juni. Jokowi mengatakan, pemerintah juga akan mengawasi serta mengantisipasi pasokan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Keberatan Bayar Listrik Dua Rumah, Heru Membunuh Feri dalam Perkelahian

"Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk memenuhi kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik."

Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tantang pembatasan sosial berskala besar terkait pandemi virus corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan Keppres untuk melaksanakan aturan tersebut. Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri dalam mengatasi Covid-19. Dia meminta agar seluruh kebijakan daerah mengacu pada PP tersebut.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang Undang tersebut," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang Undang, PP, serta Keppres tersebut," sambungnya.

Jokowi juga meminta Polri ikut andil agar kebijakan tersebut berjalan lancar. Dia meminta agar Polri mengambil langkah penegakan hukum agar kebijakan ini berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Listrik Gratis sampai Kartu Sembako, 6 Bantuan untuk Rakyat Terkait Corona

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," papar Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI