WNA yang Kerja di Proyek Pemerintah Tak Dilarang Masuk ke Indonesia

Selasa, 31 Maret 2020 | 22:08 WIB
WNA yang Kerja di Proyek Pemerintah Tak Dilarang Masuk ke Indonesia
Ilustrasi warga negara asing di pintu kedatangan bandara. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelarangan sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). Peraturan itu mulai berlaku sejak 2 April mendatang hingga Covid-19 dinyatakan hilang.

Peraturan itu dibubuhkan ke dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Dasar dari pembuatan peraturan tersebut ialah dikarenakan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

"Pemerintah Republik Indonesia melalui Menkumham menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam siaran langsung melalui akun Youtube Kemenkumham, Selasa (31/3/2020).

Adapun pelarangan tersebut dikecualikan teruntuk:

Baca Juga: Sindiran Menohok Deddy Corbuzier ke Pemerintah Soal WNA Berbuah Hasil

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
  2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
  3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan.
  5. Awak alat angkut baik udara, laut, maupun darat.
  6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Orang asing yang masuk ke kategori di atas harus memenuhi tiga persyaratan untuk mendapatkan izin masuk ke Indonesia. Tiga syarat itu ialah surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah negara yang bebas Covid-19, menulis pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.

Di dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 juga diatur regulasi untuk orang asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:

  • Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan termasuk di dalamnya bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang.

Diberikan izin tinggal terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dengan tanpa dipungut biaya.

  • Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi dilakukan penangguhan dengan diberikan izin tinggal karena terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dengan tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukan permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang".

Baca Juga: Cegah Pandemi Corona, WNA dari Seluruh Dunia Dilarang Masuk ke Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI