Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Keuangan Negara.
Salah satu poin penting dalam Perppu tersebut adalah soal defisit anggaran dalam APBN bisa melebar lebih dari 3 persen.
Pelebaran jurang defisit ini kata Jokowi tidak lain disebabkan merebaknya virus corona atau Covid-19 di tanah air yang mengganggu roda perekonomian nasional.
Baca Juga: Jurus Jokowi Perbaiki Kesehatan dan Ekonomi RI Ditengah Pandemi Corona
Jokowi pun bersama dengan para Menteri Ekonominya menyatakan bahwa defisit APBN bisa mencapai 5,07 persen.
"Perppu juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 persen," kata Jokowi saat konfrensi pers melalui video teleconference, Selasa (31/3/2020).
Perppu ini tentunya ingin mengecualikan aturan dalam pasal 17 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN tidak boleh melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3 persen," katanya.
Namun kata Mantan Walikota Solo ini Perppu tersebut hanya berlaku sampai 3 tahun saja sejak Perppu ini ditandatangani oleh dirinya pada hari ini.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Sebenarnya Jokowi Tetapkan Darurat Sipil
"Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022), setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023," ucapnya.