Suara.com - Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Desember 2019, Indonesia tidak melakukan mitigasi risiko terhadap potensi masuknya virus tersebut dengan cara mere-alokasi anggaran. Padahal re-alokasi anggaran dapat berpengaruh besar apabila Indonesia menerapkan karantina wilayah.
Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Pemerintah harus segera melakukan re-alokasi anggaran dari berbagai sumber yang ada ke penanganan wabah virus corona seperti penyediaan APD untuk tenaga kesehatan dan alat uji swab bagi masyarakat.
Mata anggaran yang bisa dire-alokasi seperti anggaran pemindahan ibukota, infrastruktur, serta delapan paket kebijakan insentif stimulus pada sektor industri pariwisata dan penerbangan untuk menangkal dampak virus Covid-19.
"Lima diantaranya insentif untuk industri pariwisata yang nilainya mencapai Rp 4,7 triliun, di mana biaya influencer termasuk di dalamnya," kata Wana Alamsyah, peneliti ICW dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Mahasiswanya Tak Bisa Mudik karena Corona, UNY Beri Bantuan Kebutuhan Pokok
Selain itu, terdapat juga anggaran infrastruktur senilai Rp 419,2 triliun yang telah disepakati oleh Badan Anggaran DPR dan pemerintah untuk dimasukkan ke dalam APBN 2020. Selanjutnya anggaran pemindahan ibu kota baru senilai Rp 2 triliun yang juga telah ditetapkan dalam APBN 2020.
"Anggaran lain yang dapat digunakan untuk penanggulangan Covid-19 bisa berasal dari seluruh tunjangan yang diberikan ke anggota DPR dan Menteri sebesar Rp 270 miliar," terangnya.
Sehingga total anggaran yang dapat dire-alokasi untuk penanggulangan COVID-19 sebesar Rp 425 triliun. Ini belum termasuk anggaran rapat-rapat di setiap instansi dan dinas yang tentunya tidak dimanfaatkan, kunjungan kerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri, anggaran makan minum, dan lain sebagainya.
Anggaran-anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk pembelian APD bagi tenaga kesehatan ataupun membeli alat swab yang lebih akurat agar dapat segera dilakukan tes massal.
"Jika nanti melakukan karantina wilayah, anggaran tersebut dapat dialokasikan sebagai insentif bagi pekerja informal yang tidak mendapatkan penghasilan selama wabah Covid-19 dengan mekanisme Bantuan Langsung Tunai," jelasnya.
Baca Juga: Darurat Corona, Jokowi Berikan Ini untuk Bumil, Anak Usia Dini dan Difabel
Wana menambahkan, seluruh elemen masyarakat pun saat ini sedang bergerak untuk mengumpulkan dana bagi penanggulangan COVID-19 di Indonesia melalui kanal daring. Apabila pemerintah tidak bisa mengambil peran utama selama wabah ini, maka negara dapat dianggap gagal menjalankan konstitusi. Apalagi jika respon yang lamban dan terkesan gamang ini telah membuat korban COVID-19 terus meningkat.