Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah anggaran belanja negara sebesar Rp 405,1 triliun khusus untuk penanganan virus corona. Jokowi pun telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
"Pandemi COVID 19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa. Maka saya baru saja menandatangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi dalam video konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Jokowi mengatakan di dalam Perppu tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan APBN 2020 adalah sebesar Rp 405,1 triliun," kata dia.
Baca Juga: Wanita yang Viral Keluyuran di Tebet Ternyata Pasien Positif Virus Corona
Anggaran sebesar Rp 405,1 Triliun dengan rincian yakni sebesar Rp 75 Triliun dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Kemudian Rp 110 Triliun dialokasikan untuk perlindungan sosial, anggaran sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.
Selanjutnya anggaran sebesar Rp 150 Triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut diterbitkannya Perppu tersebut untuk mengantisipasi terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.
"Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen," kata Jokowi.
Karena itu kata Jokowi pemerintah membutuhkan relaksasi kebijakan deifisit APBD di atas tiga persen. Namun relaksasi kebijakan defisit APBN kata Jokowi hanya berlaku untuk tiga tahun, yakni tahun 2020, 2021 dan 2022. Nantinya pada tahun 2023, pemerintah kata Jokowi akan kembali pada disiplin fiskal batas maksimal defisit tiga persen dari PDB.
"Saya mengharapkan dukungan dari DPR, Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU demikian," katanya.
Baca Juga: Korban Corona di Italia Berjatuhan, Bos Torino Pesimistis Serie A Berlanjut