Suara.com - Presiden Joko Widodo menambah anggaran Kartu Pra Kerja 2 kali lipat. Langkah tersebut menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia di tengah wabah corona.
Penambahan anggaran Kartu Pra Kerja itu naik jadi Rp 20 triliun.
"Kartu Pra Kerja, anggaran kartu pra kerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun," ujar Jokowi dalam video konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Warga Positif Corona di Jawa Barat Tembus 198 Orang, Terbanyak Kedua di RI
Selain menaikkan anggaran pemerintah juga menaikkan jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta. Penambahan jumlah penerima manfaat Kartu Pra Kerja akan diprioritaskan kepada pekerja informal, pelaku usaha mikro kecil yang terdampak virus corona.
"Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," ucap dia.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut besaran nilai manfaat yang didapat yakni Rp 650.000 sampai Rp 1 juta selama 4 bulan mulai April 2020.
"Nan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat buntut dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.
Baca Juga: Imbas Corona Satu Juta Lebih Pekerja di Jakarta Telah Dirumahkan
Hal tersebut mempertimbangkan faktor risiko dari wabah virus corona.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).