"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Corona, Jokowi Tambah Duit Pra Kerja untuk Pengangguran Jadi Rp 20 Triliun
Selasa, 31 Maret 2020 | 17:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Geger! Massa Geruduk Rumah Jokowi di Solo, Tuntut Kejelasan soal Ijazah
16 April 2025 | 16:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:39 WIB
Bisnis | 16:35 WIB
Bisnis | 16:14 WIB
Bisnis | 16:13 WIB
Bisnis | 15:20 WIB
Bisnis | 14:54 WIB