Di Tengah Corona, Buruh Miskin akan Dapat Duit Padat Karya Tunai

Selasa, 31 Maret 2020 | 15:24 WIB
Di Tengah Corona, Buruh Miskin akan Dapat Duit Padat Karya Tunai
Ilustrasi buruh. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Salah satu poinya berisi penegasan padat karya tunai desa.

Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto mengatakan program padat karya tunai merupakan salah satu instrumen untuk jaring pengaman sosial.

"Mengapa perlu padat karya tunai? Ini tadi kami sebutkan untuk jaring pengaman sosial. Jadi warga yang di lapisan bawah agar ekonomi desa juga terus bergerak. Tapi ini harus juga berhati-hati karena ini adalah padat karya tunai," ujar Eko dalam video konferensi pers di BNPB, Selasa (31/3/2020).

Eko menuturkan protokol proram padat karya diberikan kepada beberapa kelompok seperti kelompok pekerja setengah menganggur, menganggur dan ekonomi lemah.

Baca Juga: Diprotes "Kabur" ke Jogja Saat Pandemi Corona, Zaskia Mecca Beri Penjelasan

"Pekerja diprioritaskan bagi pekerja keluarga miskin. Penganggur dan setengah penganggur serta anggota masyarakat marginal lainnya. Padat karya ini akan memberikan kontribusi yang besar," tuturnya.

Nantinya program padat karya juga mengatur baik jarak dan penggunaan alat pelindung seperti masker dan lainnya.

"Kegiatan yang padat karya, berarti kan ada kerumunan orang. Ini harus diatur. Kalau dia sakit, dia harus menggunakan tadi, pelindung masker dan sebagainya. Kalau dia batuk dan pilek. Lalu jaga jarak. Kita sudah atur, harus jaga jarak dalam bekerja, harus dua meter," ucap Eko.

Karena itu, Eko mengimbau Kepala Desa untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk desa tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai.

"Yang terpenting, bagaimana mengubah bpdes itu diisi dengan kegiatan Program Padat Karya Tunai dan penanganan dan pencegahan Covid-19. Karena semua itu membutuhkan dana. Semua itu membutuhkan biaya yang digunakan untuk itu," ucap dia

Baca Juga: Renang hingga Main Tenis, Ini Kegiatan Anak Bangsawan saat Karantina Corona

Eko menyebut perlunya mengubah APBDes sebagai dasar untuk pengeluaran dana desa 2020 untuk program padat karya tunai desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI