Hati-hati Sebar Hoaks Virus Corona di Grup WA, Dendanya Rp 1 Miliar

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 30 Maret 2020 | 17:44 WIB
Hati-hati Sebar Hoaks Virus Corona di Grup WA, Dendanya Rp 1 Miliar
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesan berantai berisi informasi hoaks atau berita bohong terkait virus corona cukup marak ditemukan, mulai dari media sosial hingga grup whatsapp.

Hal itu membuat Tim Siber dan jajaran kepolisian Polresta Solo menelusuri informasi hoaks itu untuk mengambil langkah agar tidak meresahkan masyarakat.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, hingga saat ini kepolisian terus mendeteksi akun-akun media sosial atau pesan berantai secara personal maupun grup WA.

"Kalau dari informasi atau berita-berita itu ada kandungan hoaks, provokasi, dan memenuhi unsur pidana kami akan telusuri dan memproses hukum, jadi kalau ada informasi pasti kami cari," ujarnya ditulis Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Heboh Pasien Covid-19 Kabur, Kepala RSAL Mintohardjo: Hoaks!

Ia menyebut mayoritas informasi hoaks seputar virus corona seperti menyebut daerah tertentu atau ada sesorang yang terpapar virus corona atau Covid-19.

"Yang menyebut daerah tertentu ada virus corona padahal hoaks kami mintai klarifikasi dan kami ingatkan. Kalau masih aktif nyebar hoaks ya dipidanakan," ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak panik dan mempercayakan seluruh informasi bersumber dari pemerintah. Masyarakat diminta jeli dan tidak mudah percaya pada pesan-pesan berantai yang sumbernya tidak jelas.

Ia menambahkan take down berita hoaks ia menyerahkan proses itu ke Mabes Polri. Ia mencontohkan apabila ada berita hoaks Polresta Solo langsung berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk diteruskan ke Mabes Polri. Lalu, Tim Siber Mabes Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Informasi (Kemkominfo) untuk men-take down apabila banyak aduan yang diterima.

Ia menjelaskan pelaku penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Presiden Tegur Tiga Kepala Daerah Karena Lockdown, Erick Thohir: Hoaks!

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan apabila masyarakat menerima kabar hoaks atau tidak jelas sumbernya dapat langsung melapor ke Pemkot Solo atau langsung ke Wali Kota Solo secara pribadi.

“Jangan disebar luaskan informasi-informasi yang tidak benar itu, nanti bisa dijerat UU ITE. Percaya saja pada informasi dari kami,” ujarnya.

Berita ini sebelumnya dimuat Solopos.com jaringan Suara.com dengan judul "Hoaks Corona Bermunculan, Penyebar Bisa Didenda Rp1 Miliar"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI