Suara.com - Pemerintah memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 21 April 2020 mendatang.
Keputusan memperpanjang kerja dari rumah ini imbas perkembangan merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat dan meluas sebarannya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kebijakan kerja dari rumah bagi para ASN hingga 3 minggu ke depan untuk tidak dimanfaatkan untuk berleha-leha, Bima mengatakan ASN harus tetap produktif menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
"WFH itu bukan libur, tapi tetap bekerja," kata Bima saat konferensi pers melalui video teleconference bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rb) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: Kebijakan ASN Kerja Dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April
Bima menuturkan, Kementeriannya akan terus memonitoring setiap kinerja ASN di seluruh Indonesia dengan melihat laporan kinerjanya yang akan dihitung dalam laporan bulanan ataupun tahunan.
"PNS tetap harus patuhi aturan kerja dan menyertakan bukti kinerjanya. Ini akan dihitung dalam sistem kerja pegawai yang ditetapkan tiap bulan ataupun tahunan," kata Bima.
Tak hanya itu untuk memastikan ASN tersebut bekerja dari rumah, para ASN juga diminta untuk memberikan keterangan lokasi dirinya dimana, sehingga diharapkan bahwa tidak ASN yang memanfaatkan peristiwa ini untuk pulang kampung ke daerah asalnya.
"Selain itu harus memberikan keterangan posisi lokasi diri ke atasan langsungnya," katanya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Menteri Tjahjo Larang ASN Mudik