Bank Mandiri Beri Kelonggaran Kredit untuk UMKM Hingga Ojol

Senin, 30 Maret 2020 | 15:29 WIB
Bank Mandiri Beri Kelonggaran Kredit untuk UMKM Hingga Ojol
Plaza Bank Mandiri. (Dok : Bank Mandiri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberi relaksasi khusus bagi para nasabahnya yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran kredit imbas merebaknya virus corona atau Covid-19 di tanah air.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Jokowi dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain:

  1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
  2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.
  3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0 persen untuk selama maksimal 1 tahun.
  4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online (Ojol) dan driver online.
  5. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.
  6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Baca Juga: Jokowi Kasih Kelonggaran Kredit, Bagaimana Dampaknya ke Perbankan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI