Suara.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberi relaksasi khusus bagi para nasabahnya yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran kredit imbas merebaknya virus corona atau Covid-19 di tanah air.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Jokowi dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain:
- Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
- Nasabah yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.
- Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0 persen untuk selama maksimal 1 tahun.
- Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online (Ojol) dan driver online.
- Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.
- Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.
Baca Juga: Jokowi Kasih Kelonggaran Kredit, Bagaimana Dampaknya ke Perbankan?