4 Bank BUMN Siap Ikuti Arahan Jokowi soal Keringanan Kredit

Senin, 30 Maret 2020 | 15:20 WIB
4 Bank BUMN Siap Ikuti Arahan Jokowi soal Keringanan Kredit
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat Bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk siap menjalankan imbauan pemerintah untuk memberikan keleluasaan atau restrukturisasi bagi para nasabahnya khususnya para pelaku UMKM dalam membayar kredit mereka ditengah-tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.

Ketua Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara Sunarso mengungkapkan, saat ini masing-masing bank telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus tersebut dan akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski begitu Sunarso mengatakan, masing-masing pihak bank memiliki penilaian terhadap nasabah untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.

"Ini kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu direstrukturisasi dan mana yang tidak perlu," kata Sunarso, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Jokowi Kasih Kelonggaran Kredit, Bagaimana Dampaknya ke Perbankan?

Sunarso menjelaskan, debitur yang akan mendapatkan restrukturisasi merupakan debitur yang juga pelaku UMKM. Yakni yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Himbara akan melakukan restrukturisasi berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok atau pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

"Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank tempat pengajuan kredit," kata dia.

Nantinya, berdasarkan permohonan tersebut bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai. Misalnya nasabah masuk dalam kategori berat, sedang atau ringan.

"Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur," jelasnya.

Baca Juga: Kredit Motor Ojol Diberi Keringanan Selama 1 Tahun Imbas Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI