Mirza menilai, perbankan akan menanggung beban yang besar jika seluruh debitur menangguhkan cicilan utangnya selama satu tahun. Terlebih sekitar 30% kredit perbankan merupakan kredit konsumsi layaknya KPR dan KPM. Sementara sekitar 15 persen hingga 20 persen diantaranya ialah kredit UMKM.
Dirinya bahkan mengumpamakan, perputaran kredit perbankan dan kredit perusahaan pembiayaan layaknya darah di tubuh manusia. Artinya, tanpa aliran kredit maka perekonomian akan berhenti dan tidak berjalan semestinya.
“Bahwa sekitar 30 persen kredit perbankan adalah kredit sektor konsumsi dan sekitar 15 persen sampai dengan 20 persen adalah kredit UMKM sehingga kita menghadapi risiko default yang disengaja untuk eksposur sampai 50 persen kredit nasional atau setara dengan Rp 2.500 triliun. Suatu jumlah yang pasti akan membangkrutkan ekonomi Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan adanya pemberian relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus Corona.
Baca Juga: Kredit Motor Ojol Diberi Keringanan Selama 1 Tahun Imbas Corona
“Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi.
Sementara pada POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan jangka waktu
- Pengurangan tunggakan pokok
- Pengurangan tunggakan bunga
- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
- Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Pihak OJK pun menyampaikan, bahwa prioritas debitur yang mendapat keringanan harus memenuhi berbagai persyaratan. Pertama, debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Baca Juga: Wabah Covid-19, Pemerintah Beri Keringanan Kredit Motor Ojol untuk 1 Tahun
Dan keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.