Suara.com - Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani menyebut penutupan akses masuk atau keluar DKI Jakarta hanya untuk angkutan orang dan mobil pribadi.
Sementara, untuk angkutan logistik masih diperbolehkan keluar masuk Ibu Kota.
"Pribadi juga termasuk, pokoknya angkutan oranglah (yang dilarang). Angkutan barang enggak, logistik tidak," ujar Yani kepada Wartawan di Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Kendati begitu, tutur Yani, teknis penutupan akses angkutan orang itu akan dibahas melalui rapat terbatas dengan Presiden RI hari ini, Senin (30/3/2020). Tapi, pelaksanaannya penutupan akses tersebut akan dilakukan oleh Polri dan TNI.
Baca Juga: Covid-19, Kemenhub Minta Dishub DKI Tutup Akses Bus AKAP Jakarta
"Teknisnya, SOP nya sedang disusun. Terus ujung tombak dilakukan di lapangan pasti polisi dan TNI untuk pintu pintu masuk Jabodetabek yg dikontrol oleh mereka. Baik di jalan tol maupun di jalan nasional yang keluar masuk Jabodetabek," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menutup akses Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona meluas ke daerah-daerah.
"Hal ini juga sebagai tindak lanjut terhadap banyaknya permintaan kepala daerah agar bis dari Jakarta tidak datang lagi ke wilayah mereka," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati dalam keterangannya.
Baca Juga: Penjelasan Lion Air Terkait Kecelakaan Pesawat Jatuh di Filipina