Suara.com - Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) yang dilaksanakan Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan faktor penting dalam proses usaha tani, yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan luas areal tanam. Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kementan akan melaksanakan RJIT seluas 1200 hektare.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, boks bagi, dan saluran tersier serta saluran tingkat usaha tani.
"Tidak berfungsinya atau rusaknya salah satu bangunan irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem irigasi yang ada, sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun," ujar Sarwo, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Seperti yang dilakukan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, meski dalam situasi merebaknya wabah akibat Covid-19, namun para petani tetap melaksanakan program yang telah dialokasikan Kementan pada tahun 2020 ini. Di sini sedang dilakukan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 100 meter untuk areal seluas 55 hektare, yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Sugih Mukti.
Baca Juga: Kementan Wajib Atur Perizinan, Peredaran dan Penggunaan Pestisida
Sementara di Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, sedang dikerjakan untuk luasan oncoran air seluas 45 hektare lebih. Proyek ini dikerjakan Poktan Tani Muda.
"Kegiatan RJIT di Kabupaten Bandung, keseluruhan alokasinya 1.200 hektare. Semua akan dikerjakan di tahun ini. Total alokasi kegiatan RJIT 2020 seluruh Indonesia seluas 135.861 hektare," kata Sarwo.
Kegiatan RJIT ini diarahkan pada jaringan irigasi tersier yang mengalami kerusakan yang terhubung dengan jaringan utama (primer dan sekunder), yang kondisinya baik dan/atau sudah direhabilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Urusan Pengairan sesuai kewenangannya.
"RJIT juga untuk jaringan irigasi desa, atau daerah yang memerlukan peningkatan fungsi jaringan irigasi untuk mengembalikan/meningkatkan fungsi dan layanan irigasi," jelasnya.
Untuk kriteria lokasi, RJIT dilaksanakan pada jaringan tersier di daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan irigasi pada tingkat desa yang memerlukan rehabilitasi atau peningkatan.
Baca Juga: Kementan : Pestisida Punya Peran Penting Tingkatkan Produksi Pertanian
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kriteria lokasi, diantaranya di jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan/atau memerlukan peningkatan, jaringan irigasi primer dan sekunder dalam kondisi baik dengan sumber air yang tersedia dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/Balai lingkup pengairan, tersedianya sumber air apabila berada pada jaringan irigasi desa, dan lokasi dilengkapi dengan koordinat (LU/LS - BT/BB).