“AUTP ini akan terus kami sosialisaikan ke petani, karena bentuk perlindungan kepada mereka dan saat ini sudah banyak petani yang menjadi anggota AUTP,” kata Sarwo.
Sampai kini, pengembangan AUTP pun tak menemui banyak kendala. Artinya, pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo sampai saat ini berjalan lancar.
Bahkan untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.
Baca Juga: Kementan Wajib Atur Perizinan, Peredaran dan Penggunaan Pestisida
"Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya," katanya.
Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan menjadi kredit usaha rakyat (KUR) pertanian yang dialokasikan total Rp 50 triliun. KUR akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.
"Kita sudah turunkan KUR tahun ini, luar biasa intervensi presiden terhadap KUR di pertanian, kurang lebih Rp 50 triliun. Oleh sebab itu, petani wajib masuk kelompok tani. Di kelompok tani itu, wajib hukumnya dia punya asuransi," pungkas Mentan.