Suara.com - Memasuki masa tanam April - September, Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengingatkan petani untuk mengikuti asuransi pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dengan ikut AUTP, petani tak perlu khawatir dengan ancaman puso atau gagal panen nantinya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah banjir atau kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi.
“Dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu per hektare per musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti) Rp 6 juta per hektare,” kata Sarwo, Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Ia berharap, dengan harga premi yang sangat murah petani padi bisa menjadi peserta AUTP. Jika melihat perkembangan peserta AUTP, sejak tahun 2017 hingga kini cenderung meningkat.
Baca Juga: Kementan Wajib Atur Perizinan, Peredaran dan Penggunaan Pestisida
Pada tahun 2017 luas lahan yang didaftarkan petani mengikuti AUTP mencapai 997.961 hektare dengan klaim kerugian tercatat 25.028 hektare. Adapun pada 2018 realisasinya sekitar 806.199,64 hektare dari target 1 juta hektare (80,62 persen) dengan klaim kerugian tahun 2018 mencapai 12.194 hektare (1,51 persen).
"Sedangkan tahun 2019, target tetap sama 1 juta hektare, realisasi yang tercapai *971.218 hektare," tambah Sarwo.
Adanya tren positif peserta AUTP, menurut Sarwo, karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani dan peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.
“Petani dan peternak semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani tidak tahun lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.
AUTP merupakan upaya Kementan untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT.
Baca Juga: Kementan : Pestisida Punya Peran Penting Tingkatkan Produksi Pertanian
Bahkan untuk mendorong petani mengikuti AUTP, pemerintah memberikan bantuan premi asuransi tani sebesar Rp 144 ribu per hektare.