Lawan Covid-19 dengan Pemangkasan Jam Perdagangan Bursa, Efektifkah?

Jum'at, 27 Maret 2020 | 14:33 WIB
Lawan Covid-19 dengan Pemangkasan Jam Perdagangan Bursa, Efektifkah?
Ilustrasi perdagangan saham. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemunculan kasus baru pasien yang terkonfirmasi positif Corona makin bertambah tiap harinya. Daftar negara-negara yang akhirnya memutuskan untuk melakukan lockdown juga makin panjang.

Kondisi tanah air pun dapat dibilang cukup mengkhawatirkan. Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah responsif dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempersingkat jam perdagangan bursa pekan depan guna meminimalisir ancaman penyebaran Corona.

Lalu, bagaimana pengaruhnya terhadap pergerakan pasar saham?

Menurut Surat Edaran (SE) OJK Nomor S-323/PM.21/2020, OJK memerintahkan BEI untuk melakukan pemendekan jam perdagangan efektif dan Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA) dan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

Baca Juga: IHSG Terbang Tinggi di Tengah Wabah Corona, Ini Kata BEI

Pasar Reguler

Sesi Pra-pembukaan 08.45.00 – 08.55.00 tetap atau tidak ada perubahan.

Sesi Pembentukan Harga Pembukaan 08.55.01 – 08.59.59 tetap atau tidak ada perubahan.

Sesi I sebelumnya (Senin – Kamis) 09.00.00 – 12.00.00 menjadi (Senin – Jumat ) 09.00.00 – 11.30.00.

Sesi 2 sebelumnya (Senin – Kamis) 13.30.00 – 15.49.59 menjadi (Senin – Jumat ) 13.30.00 – 14.49.59.

Baca Juga: Wabah Corona, OJK Minta BEI Persingkat Waktu Perdagangan

Sesi Pra-penutupan sebelumnya (Senin – Kamis) 15.50.00 – 16.00.00 menjadi (Senin – Jumat ) 14.50.00 – 15.00.00.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI