Lilis mengatakan caranya sangat mudah hanya download Hario Apps, pilih produk, isi data nasabah, upload KTP dan setelah pembayaran, polis langsung masuk ke apps dan email teregister.
Kedua, Hario Platinum. Produk ini memberikan kemudahan dengan cukup membayar premi Rp 100.000 per tahun, maka nasabah akan mendapat perlindungan apabila meninggal akibat virus corona senilai Rp 20 juta.
Selain itu, jika meninggal akibat kecelakaan akan mendapat santunan Rp 60 juta dan biaya masuk rumah sakit sebesar Rp 6 juta.
Baca Juga: Regulator Diminta Beri Perhatian Lebih ke Agen Asuransi Umum