Suara.com - Seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, Pemerintah terus mengkaji stimulus ekonomi yang bisa diberikan ke pelaku usaha dan pasar.
Pasalnya hingga saat ini sejumlah stimulus ini belum begitu mempengaruhi kondisi ekonomi yang ada.
Sejauh ini pemerintah sudah menggelontorkan sekurangnya 8 kebijakan stimulus, 4 kebijakan terkait fiskal dan 4 kebijakan lainnya terkait non fiskal.
Delapan kebijakan yang disasar tersebut antara lain Relaksasi PPh Pasal 21, Relaksasi PPh Pasal 22 Impor, Relaksasi Pengurangan PPh Pasal 25, Restitusi PPN Dipercepat, Penyederhanaan/Pengurangan Lartas Ekspor, Penyederhanaan/Pengurangan Lartas Impor, Percepatan Proses Ekspor-Impor untuk Reputable Trader, dan Percepatan Proses Ekspor-Impor melalui National Logistics Ecosystem (NLE).
Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Saat Wabah Corona, Pemkab Sleman Bakal Temui Sultan
Selain fiskal dan non fiskal, ada pula Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
“Kalau kita hitung dana yang sudah dialokasikan pemerintah sampai dengan stimulus kedua, kira-kira sebesar Rp 158,2 triliun. Rinciannya adalah Stimulus Ekonomi I sebesar Rp 10,3 triliun, Stimulus Ekonomi II sebesar Rp 22,9 triliun, dan pelebaran defisit anggaran kita sebesar 0,8 persen dari PDB, sekitar Rp 125 triliun,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Tak berhenti di situ, Pemerintah terus memonitor pekembangan perekonomian baik di tingkat global maupun nasional terkait dampak COVID-19 ini. Pemerintah pun menggulirkan Stimulus Ekonomi Lanjutan.
“Dari sisi tujuan, di stimulus lanjutan ini Pemerintah fokus menjaga 2 hal. Pertama, daya beli masyarakat dan sektor korporasi. Kedua, kelangsungan usaha dan pengurangan PHK,” tutur Sesmenko Susiwijono.
Baca Juga: 9 Langkah Cegah Pelambatan Ekonomi di Tengah Wabah Virus Corona