Cegah Covid-19, RUPS Emiten BUMN dan Anak Usaha Disarankan Ditunda

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 26 Maret 2020 | 15:29 WIB
Cegah Covid-19, RUPS Emiten BUMN dan Anak Usaha Disarankan Ditunda
Ilustrasi Rapat Umum Pemegang Saham. (Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku pasar modal Indonesia menyarankan agar emiten dari kelompok Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya untuk menunda rencana pelaksanaan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Maret dan April 2020. Saran ini disampaikan untuk mencegah kian masifnya penyebaran Virus corona atau Covid-19.

Menurut Hans Kwee, Direktur PT Anugerah Mega Investama, RUPST emiten BUMN dan anak usaha sebaiknya digelar pada Juli atau Agustus 2020. Sesuai prediksi banyak pihak. Pada periode tersebut, tingkat penyebaran Covid-19 diperkirakan mulai mereda.

"RUPST kalau kita lihat biasanya mengumpulkan orang banyak pada satu tempat. Padahal, mengumpulkan orang dalam jumlah besar sangat rawan untuk penyebaran Virus corona," ujar Hans dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Hal senada dikemukakan oleh Budi Frensidy, Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI). Ia mengatakan, rencana RUPS emiten BUMN dan anak usahanya sebaiknya dijadwal ulang, apalagi bila animo investor publik yang ingin hadir tetap tinggi.

Baca Juga: IHSG Anjlok, OJK Bolehkan Emiten Lakukan Buyback Saham Tanpa RUPS

“Menurut saya, sebaiknya ditunda ke akhir Mei atau awal Juni 2020," terang dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantisipasi keadaan darurat pandemi Covid-19 dengan melonggarkan batas waktu RUPST. OJK membolehkan pelaksanaan RUPST yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020.

Penyelenggaraan RUPS juga diperbolehkan dengan mekanisme electronic proxy melalui sistem e-RUPS yang disiapkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sistem ini memungkinkan pemegang saham tidak perlu hadir secara fisik dan cukup diwakili oleh proxy-nya.

Adapun saat ini, tercatat sebanyak 19 emiten BUMN dan anak usahanya yang berencana menggelar RUPST pada Maret dan April 2020.

Di bulan Maret 2020, emiten BUMN dan anak usaha yang berencana melaksanakan RUPST adalah
PT Wijaya Karya Beton (WTON) pada 26 Maret 2020, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada 30 Maret 2020 namun akan ditunda menjadi akhir Mei 2020 dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) pada 31 Maret 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Undang-undang Pasar Modal Sangat Kuno

Sedangkan emiten BUMN dan anak usahanya yang akan mengadakan RUPS di bulan April adalah PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) 8 April 2020, PT PP Presisi Tbk (PPRE) 8 April 2020, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) 14 April 2020.

PT PP Presisi (PPRO) 14 April 2020, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) 16 April 2020, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) 16 April 2020 diubah menjadi 29 April 2020, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) 17 April 2020.

PT Wijaya Karya (WIKA) 21 April 2020, PT Solusi Bangun Persada Tbk (SMCB) 21 April 2020, PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) 21 April 2020, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) 22 April 2020.

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) 22 April 2020, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) 23 April 2020, PT Garuda Maintenance Facility Tbk (GMFI) 23 April 2020, PT Phapros Tbk (PEHA) 27 April 2020 dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) 29 April 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI