Pemerintah Janji Bahan Pangan Akan Selalu Ada Ditengah Pandemi Corona

Kamis, 26 Maret 2020 | 15:13 WIB
Pemerintah Janji Bahan Pangan Akan Selalu Ada Ditengah Pandemi Corona
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah terus memantau dan menjamin 11 komoditas utama bahan pangan pokok. Ada empat aspek yang dijaga. Pertama, stok dan ketersediaan.

Pemerintah, baik di level menteri maupun di level teknis (Eselon 1) terus memonitor neraca bahan pangan pokok.

“Kita monitor stok dan ketersediaan per hari. Kita hitung kebutuhan selama Ramadan dan lebaran nanti. Kita juga perkirakan ketahanan stok kita sampai akhir tahun,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Kedua, pasokan. Bersama asosiasi dan dunia usaha terutama di sektor retail, pemerintah bersinergi untuk menjaga pasokan tetap aman.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan Meski Ada Corona

“Karena kalaupun stok tersedia, tapi permintaannya tinggi, maka pasokan yang harus menyesuaikan,” terangnya.

Ketiga, distribusi. Mengingat cakupan luas wilayah Indonesia, maka logistik dan distribusi juga menjadi faktor yang sangat penting.

Menurut Susiwijono, Pemerintah Pusat akan terus berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan asosiasi dunia usaha. Keempat, terkait stabilisasi harga.

“Kita menjaga harga 11 pangan pokok seperti di pasar, supermarket, dan lain-lain. Seperti kemarin harga gula pasir melonjak tinggi. Kami di rakortas pangan memutuskan sambil menunggu realisasi impor, kita datangkan gula pasir dari Lampung dan tempat lain. Ini kita harapkan bisa menjaga stabilisasi harga,” ungkapnya.

Sesmenko Perekonomian juga menyinggung soal Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Baca Juga: Masyarakat Terdampak Corona Bakal Dapat Kartu Sembako, Saldonya Rp 200 Ribu

“Di situ menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja perusahaan swasta, dengan tetap bisa menjaga kelangsungan usaha. SE ini juga mengatur pentingnya tetap memperhatikan perlindungan hak dan pengupahan pada buruh,” terang Susiwijono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI