Corona Pukul Industri Penerbangan, Gelombang PHK Hantui Para Karyawan

Kamis, 26 Maret 2020 | 14:30 WIB
Corona Pukul Industri Penerbangan, Gelombang PHK Hantui Para Karyawan
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi Covid-19 atau Virus Corona meruntuhkan beberapa industri di Indonesia. Salah satunya, merobohkan industri penerbangan Indonesia.

Bahkan, Ketua Umum INACA, Denon Prawiratmadja menyebut virus yang berasal dari China itu melumpuhkan hampir semua aktifitas industri penerbangan nasional.

Jika tidak ada respon positif dari pemerintah yang cepat maka dipastikan akan terjadi tindakan perumahan maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan sebagai upaya penyelamatan.

"Untuk ini, INACA sangat mengharapkan respon positif dari Pemerintah yang cepat untuk menghindari gelombang perumahan dan PHK yang tidak bisa dihindari tersebut," ujar Denon dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga: Korban PHK Bakal Dapat Rp 1 Juta Selama 3 Bulan

Menurut Denon, sejak awal Maret 2020 ini terjadi penurunan jumlah penumpang yang sangat drastis. Untuk ini, semua maskapai penerbangan sudah mengurangi jumlah penerbangan baik rute dan frekuensinya sampai dengan 50 persen atau lebih.

"Diramalkan apabila penuntasan pandemic Covid-19 semakin tidak pasti, hal ini akan membuat industri penerbangan semakin terpuruk bahkan sebagiannya akan tidak beroperasi karena bangkrut," jelas dia.

Ia juga mengakui bahwa untuk mengurangi kerugian yang derita, beberapa waktu belakangan ini, sejumlah maskapai penerbangan telah melakukan langkah antisipasi.

Diantaranya dengan memilih opsi tutup operasi dan merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya baik bagi pilot, awak kabin, teknisi dan karyawan pendukung lainnya.

"Yang kami harapkan adalah penundaan pembayaran PPh, penangguhan bea masuk impor suku cadang, penangguhan biaya bandara dan navigasi yang dikelola BUMN, pemberlakuan diskon biaya bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan perpanjangan jangka waktu berlakunya pelatihan simulator maupun pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat," tutup Denon.

Baca Juga: Jokowi Janji Korban PHK Akibat Corona Tetap Dapat Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI