Suara.com - Pemerintah berencana untuk segera menerbitkan surat utang baru untuk para dunia usaha dalam negeri yang kena imbas virus corona atau Covid-19.
Surat utang tersebut di beri nama recovery bond.
"Kami sedang menjajaki akan mengeluarkan satu bentuk surat utang baru atau bond, kami menyiapkan kira-kira namanya recovery bond," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam konfrensi pers dalam video teleconference di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Menurut Susiwijono, bahwa nantinya surat utang tersebut akan dalam bentuk mata uang rupiah yang nantinya bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI) ataupun swasta.
Baca Juga: Redam Imbas Negatif Virus Corona, BI Beli Surat Utang Pemerintah Rp 25 T
"Dana dari penjualan surat utang ini nanti akan dipegang pemerintah kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus. Nah kredit khusus ini nanti akan kita bikin seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus itu untuk membangkitkan kembali usahanya dengan syarat perusahaan itu," Susiwijono menjelaskan.
Syarat itu, kata dia, adalah pertama perusahaan yang mendapatkan kredit khusus tersebut tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran dan juga gaji untuk para pegawai tidak ada yang dikurangi.
"Satu, tidak boleh ada PHK, atau kalaupun PHK harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya, baru kita kasih kredit khusus dari recovery bond tadi," katanya.
Lanjut dia, memang untuk recovery bond nanti ini akan ada perubahan peraturan terutama saat ini ada keterbatasan Bank Indonesia yang hanya boleh membeli surat utang dari secondary market makanya pemerintah memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
"Kami menargetkan hari jumat besok teman-teman di kementerian keuangan sudah menyelesaikan Perppu untuk dasar di dalam penerbitan recovery bond ini," harapnya.
Baca Juga: Tangkal Defisit yang Makin Lebar, Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Lagi