Sepekan Tanggap Darurat Corona, Driver Taksi Online Sepi Penumpang

Kamis, 26 Maret 2020 | 11:42 WIB
Sepekan Tanggap Darurat Corona, Driver Taksi Online Sepi Penumpang
Ilustrasi taksi online di Jakarta. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Merebaknya kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 berimbas kepada perekonomian masyarakat, khususnya kelompok masyarakat sektor informal dan jasa.

Seperti yang diungkapkan Muhammad Fajar Al Maki, salah satu driver grab car di Jakarta. Kepada Suara.com, ia mengaku sudah sepekan sejak Pemerintah DKI menetapkan status tanggap darurat corona pada Jumat (20/3/2020) lalu sepi penumpang.

Fajar menuturkan, Rabu kemarin dari pukul 05.30 subuh hingga sore ia hanya dapat 5 penumpang dengan penghasilan sekitar Rp 110 ribu. Sedangkan untuk beli bahan bakar Rp 100 ribu.

"Biasanya dari pagi hingga pukul 17.00 WIB sore ia sudah dapat sekitar 15 trip," ujarnya.

Baca Juga: Pengemudi Ojek Online Harapkan Corona Cepat Berlalu

"Sekarang sepi banget pak. Jauh banget, sepinya sejak marak virus corona ini," kata dia seraya menambahkan bahkan hingga Kamis menjelang siang hari ini ia belum dapat penumpang.

Kendati begitu, ia hanya bisa pasrah dengan keadaan dan berharap dapat keringanan membayar cicilan kredit mobilnya. Mobil yang digunakan Fajar untuk dipergunakan sebagai taksi online didapat dengan membeli secara kredit ke leasing.

"Saya pasrah saja, menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Bersyukur saja apapun rezeki yang didapat hari ini," katanya.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan status tanggap darurat bencana virus corona Covid-19 pada Jumat (20/3/2020). Status tanggap darurat bencana Covid-19 tersebut, diberlakukan hingga 14 hari ke depan.

Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona itu diterbitkan berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020. Hal ini untuk memotong penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Gojek dan Halodoc Luncurkan Konsultasi Online Check Covid-19

Sebagai gantinya, Pemprov DKI menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home. Atau kegiatan perkantoran minimalis, misalnya mengurangi jumlah karyawan yang masuk kantor, dan memotong waktu kerja per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI