Suara.com - Pemerintah telah meningkatkan alokasi kredit usara rakyat (KUR) 2020, dari semula hanya Rp 150 triliun, menjadi Rp 190 triliun. Untuk sektor pertanian, dialokasikan Rp 50 triliun dan sudah terserap Rp 11,11triliun
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui beragam media di tengah pandemi Covid-19, sebagai upaya percepatan serapan KUR dalam sektor pertanian.
"Khusus untuk pertanian, anggaran KUR mencapai Rp 50 triliun dan sampai saat ini sudah terserap Rp 11,11 triliun. Jawa Tengah salah satu yang tertinggi setelah Jawa Timur," ujar Sarwo, Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Ia mengungkapkan, setiap provinsi mendapat target serapan KUR pertanian kurang lebih Rp 1 triliun. Namun di Jawa Tengah sendiri, serapan KUR tahun ini sudah mencapai Rp 1,87 triliun. Terdapat 4 komoditi pertanian yang bisa mendapat KUR, yakni tanaman pangan, tananaman holtikultura, perkebunan dan pertanian.
Baca Juga: Kementan Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Seluas 135.861 H
Upaya sosialisasi dilakukan supaya uang dari KUR digunakan untuk hal produktif. Beberapa tahun belakangan, serapan KUR pertanian sangat rendah, mengingat NPL (non performing loan) sangat tinggi.
"Serapan rendah itu karena sebelumnya, bank alergi dengan pertanian, terutama untuk komoditas musiman tingkat kegagalannya sangat tinggi. Namun dengan dukungan Kementan, perbankan mulai yakin dengan sektor pertanian," ujarnya.
Kementan sendiri melakukan strategi baru, supaya serapan KUR pertanian bisa tinggi. Salah satunya adalah dengan melakukan pendampingan dengan melibatkan pelbagai pihak. Mulai dari konsultan pembiayaan, klinik agrobisnis, dan pihak lainnya.
"Kami juga akan membentuk satgas dan mencari off taker. Petani yang ingin mengajukan KUR, terlebih dahulu mendatangi satgas dan off taker. Uangnya tetap diserahkan kepada individu, tapi off taker dapat membantu melakukan pembelian kebutuhan petani," paparnya.
Sarwo melanjutkan, syarat KUR pertanian juga sangat mudah. Petani hanya diharuskan memiliki lahan, menyiapkan Rancangan Anggaran Pembiayaan, KTP, NIK, KK dan nomor telepon untuk kepentingan BI Checking.
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Petani, Kementan Perkuat Program Padat Karya
Besaran pinjaman yang bisa didapat antara Rp 5 juta sampai Rp 50 juta per orang. Kredit tersebut tidak memerlukan agunan.
"Untuk Rp 5 juta-Rp 50 juta itu tidak ada agunan, kalau Rp 50 juta sampai Rp 500 juta baru harus ada agunan. Bunganya masih tetap sama, hanya 6 persen per tahun," ujarnya.
Bank yang melayani KUR semuanya merupakan bank milik pemerintah atau BUMN. Namun pihaknya juga berharap, bank milik pemerintah daerah juga bisa melayani KUR.
"Bank milik daerah sangat mengetahui betul potensi yang dimiliki daerah tersebut, sehingga ini akan sangat membantu kemajuan pertanian daerah itu," pungkasnya.