"Untuk Rp 5 juta-Rp 50 juta itu tidak ada agunan, kalau Rp 50 juta sampai Rp 500 juta baru harus ada agunan. Bunganya masih tetap sama, hanya 6 persen per tahun," ujarnya.
Bank yang melayani KUR semuanya merupakan bank milik pemerintah atau BUMN. Namun pihaknya juga berharap, bank milik pemerintah daerah juga bisa melayani KUR.
"Bank milik daerah sangat mengetahui betul potensi yang dimiliki daerah tersebut, sehingga ini akan sangat membantu kemajuan pertanian daerah itu," pungkasnya.
Baca Juga: Kementan Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Seluas 135.861 H