LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 Basis Poin

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 25 Maret 2020 | 20:55 WIB
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 Basis Poin
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Sumber: LPS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin (23/3/2020) lalu telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan simpanan Rupiah di BPR sebesar 25 bps (basis poin) dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum dalam bentuk simpanan rupiah 5,75 persen. Sementara dalam bentuk valas 1,75 persen.

Untuk Bank Perkreditan Rakyat, tingkat bunga penjaminannya sebesar 8,25 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Komisi XI Dorong LPS Siapkan Strategi Hadapi Krisis Ekonomi

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat.

"Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian," kata Halim dalam keterangannya, Rabu (25/3/2020).

LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respon perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan.

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku.
"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS," tutur Halim.

Baca Juga: Sistem Keuangan Stabil, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI