Ini Cara Mendapat Bebas Biaya Impor Barang Terkait Penanggulangan Covid-19

Rabu, 25 Maret 2020 | 12:52 WIB
Ini Cara Mendapat Bebas Biaya Impor Barang Terkait Penanggulangan Covid-19
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan ke tas kru pesawat Hercules C-130 setibanya di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (23/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Satu lagi langkah yang perlu dilakukan adalah menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi kepada BNPB dalam hal dihibahkan ke BNPB.

Untuk skema D, dimana perseorangan/swasta mengimpor barang untuk tujuan komersial, maka perorangan/swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal dan harus membayar bea masuk, cukai dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Namun, ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI