Kementan Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Seluas 135.861 H

Rabu, 25 Maret 2020 | 08:01 WIB
Kementan Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Seluas 135.861 H
Ilustrasi jaringan irigasi tersier. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) sedang melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) seluas 135.861 hektare tahun ini. Program RJIT akan dilakukan di 32 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten kota.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, program RJIT merupakan kegiatan penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan luas areal tanam.

"Kita telah merevisi alokasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) tahun 2020 menjadi 135.861 hektare, dari sebelumnya 135.600 hektare. RJIT ini dialokasikan di daerah melalui dana Tugas Pembantuan," jelas Sarwo, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Menurutnya, pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang memadai.

Baca Juga: Bunga KUR Rendah, Kementan : Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

"Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa waduk dan bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, boks bagi, dan saluran tersier serta saluran tingkat usaha tani," ujar Sarwo.

Menurutnya, tidak berfungsinya atau rusaknya salah satu bangunan irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem irigasi yang ada, sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun.

"Program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya. Diutamakan pada daerah irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik. Tujuannya untuk meningkatkan Indeks Pertanaman Padi sebesar 0,5," ujar Sarwo.

Kegiatan RJIT ini diarahkan pada jaringan irigasi tersier yang mengalami kerusakan yang terhubung dengan jaringan utama (primer dan sekunder), yang kondisinya baik dan atau sudah direhabilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau dinas provinsi/kabupaten/kota urusan pengairan sesuai kewenangannya.

"Juga untuk yang memerlukan peningkatan fungsi jaringan irigasi untuk mengembalikan atau meningkatkan fungsi dan layanan irigasi, serta untuk jaringan irigasi desa," sebutnya.

Baca Juga: Kementan Targetkan Semua Lahan di Bantaeng Masuk Asuransi Usaha Tani Padi

Untuk kriteria lokasi, kegiatan RJIT dilaksanakan pada jaringan tersier di daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan irigasi pada tingkat desa yang memerlukan rehabilitasi atau peningkatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI