Korban PHK Bakal Dapat Rp 1 Juta Selama 3 Bulan

Selasa, 24 Maret 2020 | 20:18 WIB
Korban PHK Bakal Dapat Rp 1 Juta Selama 3 Bulan
Ilustrasi PHK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi sejumlah pekerja di Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Insentif tersebut akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai insentif mencapai Rp 1 juta selama 3 bulan.

"Kita juga akan memberikan insentif untuk mereka yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan plus pelatihan sehingga mereka bisa mendapatkan paling tidak pelatihan dan santunan selama tiga bulan sebanyak Rp 1 juta per kepala," kata Sri Mulyani saat video teleconference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Tak hanya bagi para pekerja saja, pemerintah juga akan memberikan stimulus bagi sektor informal yang juga terkena dampak dari merebaknya virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut.

Baca Juga: Jokowi Janji Korban PHK Akibat Corona Tetap Dapat Uang

Mereka yang berada di sektor informal seperti pelaku usaha kecil, pedagang kaki lima, para driver ojek online akan diberikan santunan dalam bentuk bantuan langsung tunai.

"Kita masih akan melihat untuk sektor informal untuk mendukungnya namun dalam bentuk bantuan langsung tunai yang bisa kita berikan melalui database yang ada yang bisa membantu masyarakat tetap bisa mengikuti arahan dan pedoman dari pemerintah yaitu mengurangi interaksi dan aktivitas sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namun mereka tetap bisa mendapatkan barang-barang pokoknya terutama untuk pekerja harian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI