Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi di tengah wabah virus corona. Langkah ini juga untuk memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona COVID-19.
"Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Pertama, Presiden telah memerintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN dan APBD.
"Anggaran perjalanan dinas pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat harus dipangkas," ungkap Presiden.
Baca Juga: Sakit dan Tanpa Alat Medis, Perawat di Merauke Kena Corona Tertular Pasien
Kedua, kementerian dan lembaga di pusat serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan "refocussing" kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19.
"Baik terkait isu kesehatan maupun yang terkait isu-isu ekonomi. Landasan hukum sudah jelas Jumat, 20 Maret 2020, saya sudah tanda tangani Inpres No 4/2020, selain memerintahkan 'refocussing' dan realokasi anggaran, Inpres ini juga memerintahkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19, sekali lagi bukan hanya penanganan kesehatan masyarakat tapi juga dampak ekonomi masyarakat," tambah Presiden.
Ketiga, Presiden Jokowi memerintahkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi kabupaten dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok utamanya untuk lapisan bawah.
"Kita harus membantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, usaha mikro dan kecil agar daya beli terjaga dan terus beraktivitas dan berproduksi," ungkap Presiden.
Keempat, Presiden juga memerintahkan program padat karya tunai diperbanyak dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman.
Baca Juga: Jogja Digoyang Corona, Dishub: Penurunan Jumlah Kendaraan Hingga 60 Persen
"Program padat karya tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera dieksekusi," kata Presiden.